Minggu, 28 Juli 2013

HUKUM Pengguna Kartu kredit di Indonesia


Kegiatan penerbitan dan penggunaan kartu
kredit di Indonesia didasarkan pada beberapa
ketentuan berikut :

1
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang
Perbankan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan Nasional. Penyelenggaraan kegiatan
alat pembayaran dengan menggunakan kartu
kredit didasarkan pada ketentuan Pasal 6 huruf
1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang
Perbankan. Pasal 6 huruf 1 Undang-Undang
Perbankan menyatakan bahwa usaha kartu
kredit merupakan salah satu bentuk usaha yang
dapat dilakukan oleh bank. Dengan demikian,
Undnag-Undang Perbankan dapat dijadikan
dasar penyelenggaraan usaha kartu kredit
sebagai alat pembayaran oleh bank. Namun,
Undang-Undang Perbankan tidak mengatur
secara lebih rinci mengenai penerbitan dan
penggunaan kartu kredit sebagai alat
pembayaran.

2.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.
013/1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK. 013/1988
Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan
Lembaga Pembiayaan (KMK Lembaga
Pembiayaan) mulai berlaku pada tanggal 20
Desember 1988. KMK Lembaga Pembiayaan ini
merupakan peraturan pelaksana dari Keputusan
Presiden Nomor 61 Tahun 1988 Tentang
Lembaga Pembiayaan. Di dalam KMK Lembaga
Pembiayaan ini dinyatakan bahwa usaha kartu
kredit merupakan salah satu bentuk usaha yang
dapat dilaksanakan oleh Lembaga Pembiayaan.

3.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005
Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat
Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu
Tanggal 28 Desember 2005 yang diperbaharui
dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/
PBI/2008.12 Peraturan Bank Indonesia Nomor
7/52/PBI/2005 Tentang Penyelenggaraan
Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan
Kartu Tanggal 28 Desember 2005 (PBI APMK)
merupakan peraturan dari Bank Indonesia yang
mengatur secara khusus mengenai
penyelenggaraan kegiatan pembayaran dengan
menggunakan kartu kredit. Di dalam PBI APMK
ini diatur mengenai proses pengajuan ijin oleh
Bank dan Lembaga selain bank untuk menjadi
prinsipal, penerbit, maupun sebagai acquirer.
Selain itu PBI APMK ini juga mengatur mengenai
penyelenggaraan dan penghentian kegiatan alat
pembayaran dengan menggunakan kartu dan
pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan
tersebut.

Published with Blogger-droid v2.0.10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar