Soal:
Bagaimana hukum kartu kredit yang dikeluarkan
oleh bank? Apakah sama antara penggunaan
kartu kredit dan kartu debit?
Jawab:
Berdasarkan bentuk dan karakteristiknya, bank
lazimnya mengeluarkan kartu plastik yang bisa
digunakan sebagai alat transaksi. Kartu tersebut
bisa dibagi menjadi dua: kartu kredit dan kartu
debit. Kartu kredit adalah suatu jenis
penyelesaian transaksi ritel (retail) dan sistem
kredit, yang namanya berasal dari kartu plastik
yang diterbitkan untuk pengguna sistem
tersebut. Kartu kredit berbeda dengan kartu
debit. Bedanya, penerbit kartu kredit
meminjami konsumen uang dan bukan
mengambil uang dari rekening. Kebanyakan
kartu kredit memiliki bentuk dan ukuran yang
sama, seperti yang dispesifikasikan oleh standar
ISO 7810. Lazimnya pinjaman, pengguna kartu
tersebut wajib mengembalikan pinjamannya
pada tenggat waktu yang telah ditetapkan. Jika
tidak bisa, selain terkena beban bunga, juga
denda atau pinalti. Contoh kartu kredit:
Mastercard, VISA, American Express, Diners
Club, JCB dan lain-lain.
Adapun kartu debit adalah sebuah kartu
pembayaran secara elektronik yang diterbitkan
oleh sebuah bank. Kartu ini mengacu pada saldo
tabungan bank Anda di bank penerbit kartu
tersebut. Apabila tabungan Anda Rp 1 juta,
misalnya, Anda tidak bisa melakukan transaksi
di atas nilai tersebut. Dengan kata lain, nilai
transaksi dibatasi oleh nilai tabungan Anda.
Setiap pembayaran dengan kartu debit akan
mengurangi saldo tabungan Anda secara
langsung (realtime) seperti halnya Anda menarik
tabungan di ATM. Fungsi dari kartu debit adalah
untuk memudahkan pembayaran ketika
berbelanja tanpa harus membawa uang tunai.
Kartu tersebut akan digesekkan pada sebuah
alat pembaca kartu (magstripe reader) di
merchand tempat Anda belanja dan Anda akan
diminta untuk memasukkan nomor PIN sebagai
bukti Anda mengakui pembelanjaan tersebut.
Info dari hasil pembacaan beserta informasi
total belanja akan di teruskan ke bank penerbit
untuk dilakukan verifikasi keabsahan dari kartu
tersebut. Sesudah verifikasi berhasil, saldo
tabungan Anda langsung didebit (dikurangi).
Contoh kartu debit ini seperti Kartu Debit BCA,
Mandiri, BNI, BRI dan sebagainya.
Berdasarkan kedua fakta di atas, hukum kartu
kredit berbeda dengan hukum kartu debit.
Kartu kredit jelas-jelas haram. Dalil
keharamannya dikembalikan pada dalil tentang
keharaman riba. Allah SWT berfirman:
ﺎَﻳ ﺎَﻬُّﻳَﺃ َﻦﻳِﺬَّﻟﺍ ﺍﻮُﻨَﻣﺁ ﺍﻮُﻘَّﺗﺍ َﻪَّﻠﻟﺍ ﺍﻭُﺭَﺫَﻭ ﺎَﻣ َﻲِﻘَﺑ َﻦِﻣ ﺎَﺑِّﺮﻟﺍ ْﻥِﺇ
ْﻢُﺘْﻨُﻛ َﻦﻴِﻨِﻣْﺆُﻣ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah
kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang
belum dipungut) jika kalian orang-orang Mukmin
(QS al-Baqarah [2]: 278).
Ini karena transaksi dengan menggunakan kartu
kredit merupakan bentuk qardh (hutang) dari
pengguna kartu kepada pihak bank, disertai
dengan bunga dan denda. Mungkin ada yang
bertanya, bagaimana kalau dalam pengemba-
liannya bisa menghindari bunga, misalnya
dibayar tepat waktu, sehingga bisa terhindar
dari bunga. Yang pasti, bunga tidak bisa
dihindari oleh pemegang kartu, karena memang
sudah ditetapkan oleh pihak bank. Adapun yang
bisa dihindari, sebenarnya bukanlah bunga,
melainkan denda atau pinaltinya. Dengan
demikian, jelas bahwa kartu kredit tersebut
nyata-nyata transaksi riba, yang status akadnya
batil dan diharamkan di dalam Islam.
Berbeda dengan kartu debit. Penggunaan kartu
debit statusnya bukanlah dayn dari pemegang
kartu kepada pihak bank, melainkan
pemindahan hak yang dimiliki oleh pengguna
kartu kepada pihak lain, yang dilakukan oleh
bank atas perintah pengguna kartu tersebut.
Dalam kasus ini, status penggunaan kartu debit
tersebut sama dengan hawalah. Hawalah itu
sendiri hukumnya mubah. Rasulullah saw.
bersabda:
ُﻞَﻄَﻣ ُّﻲِﻨَﻐْﻟﺍ ٌﻢْﻠُﻇ ﺍَﺫِﺇَﻭ َﻞْﻴِﺣُﺃ ْﻢُﻛُﺪَﺣَﺃ ﻰَﻠَﻋ ٍّﻲِﻨَﻏ
ْﻞِﺤَﺘْﺴَﻴْﻠَﻓ
Orang kaya yang menangguh-nangguhkan
(pembayaran hutang) adalah zalim. Jika salah
seorang di antara kalian memindahkan (hutang)
kepada orang kaya maka hendaknya dia
memindahkan (hutangnya) (Dikeluarkan oleh Ibn
Rusyd dalam Al-Bidâyah).
Menurut Ibn Rusyd, hawalah ini merupakan
bentuk transaksi yang sah, dan dikecualikan dari
praktik pembayaran hutang dengan hutang.1
Dalam praktik hawalah, biasanya ada empat
hal: muhil (orang yang memindahkan hak),
muhtal (orang yang diminta memindahkan hak),
muhal ‘alayhi (orang yang menerima hak),
muhal bihi (hak/tanggungan yang dipindahkan).
Dengan logika hawalah ini bisa dipetakan,
bahwa pemegang kartu debit tadi bertindak
sebagai muhil, pihak bank adalah muhtal, pihak
ketiga yang mendapatkan haknya disebut muhal
‘alaihi, dan hak (uang) yang diberikan
kepadanya disebut muhal bihi.
Hukum hawalah pada dasarnya mubah.
Hawalah tidak akan terjadi manakala muhil
tidak memiliki hak yang ada pada muhtal, yang
bisa dipindahkan kepada pihak ketiga (muhal
‘alayhi). Karena itu, Ibn Qudamah menyebut
hawalah ini sama dengan taslîm (penyerahan
hak/tanggungan).2Dalam praktiknya, hawalah
tidak hanya berupa debit dari dana pengguna
kartu bank tertentu, tetapi juga bisa berupa
transfer dan pengiriman uang. Ini juga sama-
sama bisa dikategorikan sebagai praktik
hawalah. Praktik hawalah yang terakhir ini juga
tidak hanya dilakukan oleh bank, tetapi juga
dilakukan oleh jasa pengiriman uang, seperti
Western Union, Kantor Pos dan lain-lain.
Hawalah juga bisa dilakukan dengan
menggunakan kertas berharga yang mempunyai
nilai nominal tertentu, seperti cek. Ini biasanya
disebut Hawalah al-’Ayn. Ada juga yang
berbentuk bill of exchange, yang biasanya
disebut Hawalah ad-Dayn. Harus dicatat, meski
di dalam praktiknya hawalah tersebut
melibatkan empat hal: muhil, muhtal, muhal
‘alaihi dan muhal bihi; hawalah ini bukanlah
akad sehingga harus memenuhi unsur ijab dan
qabul, dan suka sama suka. Hawalah adalah
tindakan pribadi, yang bisa dilakukan tanpa
harus menunggu persetujuan pihak lain, baik
pihak kedua maupun pihak ketiga.3
Ini berbeda dengan pinjaman, tepatnya qardh.
Qardh adalah akad. Dalam kasus kartu kredit,
pihak bank bertindak sebagai muqridh (pemberi
pinjaman), sedangkan pihak pengguna kartu
kredit disebut muqtaridh (penerima pinjaman).
Antara muqridh dan muqtaridh terjadi akad
peminjaman (qardh), dengan disertai bunga
yang diberikan kepada muqridh. Sebagai akad,
qardh seharusnya merupakan bentuk pinjaman
dengan pengembalian yang fixed dan sama,
baik dari segi jenis maupun nominalnya.4
Karena itu, seharusnya pengguna kartu kredit,
yang bertindak sebagai muqtaridh tersebut,
tidak boleh mengembalikan, kecuali dengan
jumlah yang sama. Tanpa bunga dan denda.
Ditetapkannya bunga dan denda dalam syarat
qardh, dalam kasus kartu kredit tersebut,
menurut Mazhab Syafii, bukan saja fasad di
dalam syaratnya, tetapi juga merusak akadnya.
Dengan kata lain, akadnya tidak sah.5
Mungkin ada yang bertanya, bukankah kartu
kredit dan kartu debit, di dalamnya sama-sama
mempraktikkan hutang? Mengapa yang satu
diharamkan, yang satu tidak? Jawabannya,
hutang (qardh) di dalam kartu kredit merupakan
transaksi dasar, sedangkan hutang (dayn) atau
tepatnya tanggungan (dzimmah) dalam kartu
debit merupakan konsekuensi dari hawalah.
Sebagai perbandingan, seorang suami yang
menanggung nafkah istri dan keluarganya bisa
disebut berhutang atau mempunyai dayn;
begitu juga seorang wanita yang mengajukan
khulû’ juga mempunyai dayn, karena harus
membayar sejumlah uang. Namun, dayn di sini
merupakan konsekuensi dari kewajiban
membayar nafkah dan khulû’, sebagaimana
dalam kasus hawalah di atas. Karena itu, status
qardh dalam kartu kredit dengan dayn dalam
kartu debit jelas berbeda. Selain itu, praktik
qardh dalam kasus kartu kredit tersebut
merupakan bentuk akad, sementara dayn dalam
kasus kartu debit tersebut tidak bisa disebut
akad, tetapi tindakan derivatif dari hawalah,
yang bisa berlangsung tanpa harus menunggu
suka sama suka ataupun ijab dan qabul.
Lalu ada satu lagi pertanyaan, bagaimana
dengan syarat bunga yang diberikan oleh bank
selaku peminjam kepada pengguna kartu debit
selaku pemberi pinjaman? Menurut mazhab
Syafii, syarat seperti ini memang fasad, tetapi
tidak merusak akad.6 Dengan kata lain, akadnya
tetap sah, selama syarat tersebut diabaikan.
Wallâhu a’lam. []
Catatan kaki:
1 Ibn Rusyd, Bidâyah al-Mujtahid wa Nihâyah al-
Muqtashid, II/383.
2 Ibn Qudamah, Al-Mughni, Dar al-Afkar ad-
Duwaliyyah, Yordania, 2006, I/1048.
3 Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-
Islamiyyah juz II, Dar al-Ummah, Beirut, Edisi
Muktamadah, 2003, hlm. 350.
4 Ini berbeda dengan hutang (dayn), yang boleh
saja dikembalikan dalam bentuk nilai yang
sama, jika hutangnya harus dibayar berdasarkan
nilainya. Lihat: Samih ‘Athif az-Zain, Mawsû’uah
al-Ahkam as-Syar’iyyah al-Muyassarah fi al-Kitab
wa as-Sunnah: al-Mu’âmalât, wa al-Bayyinât,
wa al-’Uqûbât, Dar al-Kitab al-Lubnani, Beirut,
cet. I, 1995, hlm. 285.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar